Invalid Date
Dilihat 5 kali
Massangkae – Sekretaris Desa Massangkae (Surya Darmawan,S.E), memberikan sosialisasi di Masjid Fastabikhul Khaerat, Dusun Ellue, terkait batas akhir pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak sebagai penopang pembangunan desa dan daerah.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Desa (Surya Darmawan,S.E) menekankan agar seluruh wajib pajak maupun penggarap lahan di Dusun Ellue segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif yang dapat merugikan masyarakat.
“Berdasarkan data yang ada, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran selama tiga tahun berturut-turut. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Massangkae akan mengambil langkah tegas berupa penonaktifan atau penghapusan data objek pajak bagi yang menunggak tiga tahun atau lebih,” tegasnya.
Adapun konsekuensi dari penghapusan data objek pajak (SPPT PBB-P2) di antaranya:
Pemerintah Desa Massangkae berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melunasi pajak, sehingga terhindar dari sanksi sekaligus berkontribusi dalam kelancaran pembangunan desa.
Penulis : Surya Darmawan,S.E
Bagikan:
Desa Massangkae
Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini