Invalid Date
Dilihat 32 kali
Massangkae, 20 Oktober 2025 – Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, secara resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran calon Kepala Dusun Ellue. Pengumuman ini telah ditempelkan di Kantor Desa Massangkae sebagai pusat informasi utama bagi masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Jabatan Kepala Dusun Ellue yang kosong ini diharapkan dapat segera terisi oleh individu yang berkompeten dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim P2D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa) Desa Massangkae.
Persyaratan Umum dan Khusus Bakal Calon
Bakal calon perangkat desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, baik umum maupun khusus untuk posisi Kepala Dusun Ellue:
Pendidikan: Paling rendah tamat SMU/Sederajat/Paket C.
Usia: Berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat mendaftar.
Keahlian Khusus: Khusus untuk jabatan Kepala Dusun Ellue, calon harus mampu mengoperasikan komputer.
Domisili Khusus: Calon harus berdomisili di Wilayah Dusun Ellue.
Kelengkapan Administrasi Pendaftaran
Setiap bakal calon diwajibkan menyetor surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Tim P2D, dibuat di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000, dalam 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi). Surat permohonan tersebut harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir (3 rangkap).
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai Rp10.000 (3 rangkap 1 asli 2 fotokopi).
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika (3 rangkap 1 asli 2 fotokopi).
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir (3 rangkap).
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir (3 rangkap).
Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan berwenang (3 rangkap 1 asli 2 fotokopi).
Daftar Riwayat Hidup.
Pas foto berwarna latar merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
Izin dan Surat Pernyataan Khusus
Bakal calon yang memiliki status pekerjaan atau keorganisasian tertentu juga harus melampirkan surat izin dari pejabat berwenang, antara lain:
PNS: Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
PPPK: Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian tempat bekerja.
Tenaga Kontrak/Honorer: Surat izin dari pimpinan unit kerja tempat bekerja.
Pegawai BUMN/BUMD/Swasta: Surat izin dari pejabat berwenang.
Tenaga Pendamping/Fasilitator Program Pemerintah: Surat izin dari pejabat yang mengeluarkan surat penugasan.
Selain itu, bagi calon yang berstatus PPPK, tenaga pendamping, pengurus partai politik, pegawai BUMN/BUMD/Swasta, pegawai kontrak/honorer, atau pengurus lembaga desa, wajib menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari instansi atau organisasi politik apabila terpilih sebagai perangkat desa (3 rangkap 1 asli 2 fotokopi).
Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran lebih lanjut dapat diminta langsung kepada Tim P2D Desa Massangkae Tahun 2025.
Informasi dan Kontak Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan seputar proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kontak di bawah ini:
Sdr. Kahar, S.Pd.SD (Handphone: 082210750470)
Sdr. Surya Darmawan (Handphone: 082312946010)
Sdr. Muliati Akhmad (Handphone: 082125276582)
Bagikan:
Desa Massangkae
Kecamatan Kajuara
Kabupaten Bone
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini